KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 5
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari :
Pelindung : Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketua Bersama :
Menteri Negara Lingkungan Hidup
Menteri Luar Negeri
Koordinator Harian : Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup
Ketua I Bidang Substansi : Staf Ahli Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang
Lingkungan Global
- Ketua II Bidang Substansi : Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri,
Departemen Luar Negeri.
- Ketua Pelaksana I/Ketua I : Staf Ahli Menteri Negara Dukungan Umum Lingkungan Hidup
Bidang Hubungan Antar Lembaga
- Ketua Pelaksana II/Ketua II : Sekretaris Jenderal Departemen Dukungan Umum Luar
Negeri
- Sekretaris I : Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri,
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Sekretaris II : Direktur Kerja Sama Ekonomi Multi- lateral, Departemen Luar
Negeri
