KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 3
Panitia Nasional mempunyai tugas :
- Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan
Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan persiapan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pertemuan sebagaimana dimaksud dalam angka (1).
PRESIDEN
