KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Pasal 16
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Semua unsur d lingkungan BPKB dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan BPKB maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah dan/atau instansi lain. (2) Semua pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bahayanya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai engan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
