KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Pasal 17
BAB 4 — DEWAN PENYANTUN
(1) Di lingkungan BPKB dibentuk Dewan Penyantun sebagai lembaga non-struktural. (2) Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada BPKB. (3) Dewan Penyantun terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
BAB V …
