KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kelompok Tenaga Ahli terdiri dari beberapa orang, yang karena kapasitas dan kepakarannya, diberi tugas memberikan telaahan dan masukan kepada Kelapa.
(2) Kelompok ... (2) Kelompok Tenaga Ahli adalah di luar struktur eselon jabatan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok Tenaga Ahli bertanggung jawab kepada Kepala.
