KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 72
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang
Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
