KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 71
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara terdiri dari 1 (satu) Bagian dan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
PRESIDEN
