KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 73
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
