KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
