KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd