KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
