KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e masing-masing membawahi paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri dari kelompok-kelompok
spesialis yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Jumlah pegawai dan jenjang kepangkatan dalam masing-masing
kelompok spesialis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
