KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala PPATK dapat dibantu oleh
tenaga ahli sesuai kebutuhan.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung
jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan analisis mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
TATA KERJA
