KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) PPATK dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh 4 (empat)
orang Wakil Kepala.
(2) Susunan organisasi PPATK terdiri dari :
- Kepala;
- Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis dan Kerja Sama Antar Lembaga;
- Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan;
- Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi;
- Wakil Kepala Bidang Administrasi.
