KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 2
(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat membuka perwakilan PPATK di
daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan
organisasi perwakilan PPATK di daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
