KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(2) PPATK bertanggungjawab kepada Presiden.
