KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin PPATK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin PPATK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.