KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 7
(1) Tim Pelaksana bertugas untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Tim Pengarah.
(2) Tim Pelaksana bertanggung jawab dan secara berkala melaporkan
terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya- Madura kepada Tim Pengarah.
