KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengarah dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari :
Ketua selaku Ketua Harian :Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekono-mian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur; Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pem- bangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana; Sekretaris : Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah; Anggota : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
- Sekretaris Jenderal Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
- Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
- Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya;
- Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa;
- Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan;
- Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur.
