KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 5
(1) Tim Pengarah bertugas untuk :
- menetapkan kebijakan umum pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan rencana pembangunan kawasan industri dan perumahan dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan;
- mengendalikan perencanaan program, persiapan dan
pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait;
- mengkaji laporan hasil Tim Pelaksana mengenai kegiatan koordinasi pembangunan Jembatan Surabaya-Madura; dan
- mengupayakan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.
(2) Tim Pengarah bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala
kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura kepada Presiden.
