KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 4
Dalam rangka pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan pembangunan kawasan industri dan perumahan tersebut, dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengarah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua/merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I/merangkap : Menteri Negara Perencanaan Anggota Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Wakil Ketua II sebagai : Menteri Permukiman dan Prasarana Ketua Harian/merangkap Wilayah; Anggota
Anggota-anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Gubernur Jawa Timur. Sekretaris : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur.
