KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 8
(1) Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok kerja untuk
menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus.
(2) Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim
Pelaksana diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana.
