KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 12
Dalam rangka pengelolaan dan pemeliharaan Jembatan Surabaya – Madura agar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jembatan Surabaya – Madura dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
