KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 13
Semua aset yang ada pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku yang dimanfaatkan dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990, dilanjutkan pemanfaatan dan penggunaannya oleh Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
