KEPPRES
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 11
(1) Semua biaya yang diperlukan bagi kegiatan pelaksanaan
pembangunan Jembatan Surabaya-Madura memanfaatkan sumber- sumber dana dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim
Pengarah dan Tim Pelaksana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
