PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Amend The Framework Agreement on The ASEAN Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangha Kerja Kawasan Investasi ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 14 September 2001, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pasal 7 dari Persetujuan AIA akan diubah sebagai berikut :
- dengan mencantumkan kalimat dibawah sebagai paragraf 4 yang baru :
"Dengan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan pada paragraf 3, Daftar Sementara Pengecualian untuk sektor manufaktur secara bertahap akan dikeluarkan oleh semua Negara-Negara Anggota pada tahun 2003, kecuali Kerajaan Kamboja, Republik Demokrasi Rakyat Laos dan Republik Sosialis Vietnam yang akan menghapus daftar dimaksud tidak lebih dari tahun 2010."
- dengan memberikan penomoran ulang paragraf 4 yang ada, menjadi paragraf 5.
Pasal 3
Pasal 8 pada Pesetujuan AIA akan diubah sebagai berikut :
dengan mencantumkan kalimat dibawah sebagai paragraf 4 yang baru,: "Negara-Negara Anggota akan memberitahukan Dewan AIA tentang investasi yang akan datang yang terkait dengan persetujuan-persetujuan atau pengaturan-pengaturan, yang memberikan perlakuan istimewa dimana mereka terikat, dalam hal dan kapan setiap persetujuan-persetujuan dimaksud dibuat dan berlaku."
dengan memberikan penomoran ulang paragraf 4 yang ada, menjadi paragraf 5.
Paragraf 2 dari Pasal 9 pada Persetujuan AIA akan diganti sebagai berikut :
"Dengan…
PRESIDEN
"Dengan memperhatikan masuknya kemudian Republik Sosialis Vietnam, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Uni Myanmar, Kerajaan Kamboja, ketentuan-ketentuan pada paragraf 1 dari Pasal 1 ini diberlakukan hanya untuk : (a) Republik Sosialis Vietnam setelah jangka waktu 3 tahun; (b) Kerajaan Kamboja, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Uni Myanmar setelah jangka waktu 5 tahun; dari tanggal berlakunya Pesetujuan ini."
Protokol ini akan mulai berlaku pada saat pendepositan dari instrumen ratifikasi atau instrumen penerimaan dari semua Pemerintah penandatangan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang harus dilaksanakan dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan Protokol ini.
Protokol ini akan didepositkan pada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang akan segera menyampaikan certified copy kepada setiap negara anggota.
SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini diberi kuasa penuh oleh pemerintah masingmasing, telah mendatangani Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan Investasi ASEAN ini.
Dibuat di Hanoi, Viet Nam, pada tanggal 14 September 2001, dalam satu salinan berbahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Brunei Darussalam
Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Utama
Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja KONG VIBOL Sekretaris Negara Urusan Ekonomi dan Keuangan Wakil Ketua Dewan Pembangunan Kamboja
Untuk Pemerintah Republik Indonesia
Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Untuk…
PRESIDEN
Untuk Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos
Menteri Perindustrian dan Kerajinan Tangan
Untuk Pemerintah Malaysia
Menteri Industri dan Perdagangan Internasional
Untuk Pemerintah Uni Myanmar
Menteri pada Kantor Ketua Dewan Pembangunan dan Perdamaian Negara
Untuk Pemerintah Republik Philipina
Menteri Perdagangan dan Industri
Untuk Pemerintah Republik Singapura
Menteri Perdagangan dan Industri
Untuk Pemerintah Kerajaan Thailand ADISAI BODHARAMIK Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam
Menteri Perencanaan dan Investasi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 14. September 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan Investasi ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara- negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pengesahan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Kerangka Kerja Perjanjian Kawasan Investasi ASEAN);
