PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE ASEAN INVESTMENT
Pasal 1
Mengesahkan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area
(Kerangka Kerja Perjanjian Kawasan Investasi ASEAN), yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Makati, Philipina pada
tanggal 7 Oktober 1998, sebagai hasil perundingan antara para Menteri
Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
(ASEAN) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasan Inggeris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1999
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on
the ASEAN Investment Area (Kerangka Kerja Perjanjian Kawasan
Investasi ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para Menteri
Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa Asia Tenggara (ASEAN);
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk
mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presidden Nomor 84 Tahun 1995 tentang Pengesahan
Protocol to Amend the Framework Agreement on Enhancing
ASEAN Economic Cooperation;
