KEPPRES
PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE ASEAN INVESTMENT
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1999
ttd.
