Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih maka Kabupaten
Lampung Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Metro.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukadana maka Kabupaten
Lampung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Metro.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu maka Kabupaten
Way Kanan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabumi.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Masamba maka Kabupaten Luwu
Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Selor maka Kabupaten
Bulungan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarakan.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Timika maka Kabupaten Mimika
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Fak-Fak.
