KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 3
(1) Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana dan Kejaksaan
Negeri Blambangan Umpu termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
(2) Kejaksaan Negeri Masamba termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan.
(3) Kejaksaan Negeri Tanjung Selor termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Timur.
(4) Kejaksaan Negeri Timika termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi
Irian Jaya.
