KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Supih meliputi daerah Kabupaten
Lampung Tengah.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sukadana meliputi daerah Kabupaten
Lampung Timur.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu meliputi daerah
Kabupaten Way Kanan.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Masamba meliputi daerah Kabupaten Luwu
Utara.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Selor meliputi daerah Kabupaten
PRESIDEN
Bulungan.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Timika meliputi daerah Kabupaten Timika.
