Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Gunung Sugih tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukadana maka perkara pidana
dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana.
PRESIDEN
(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Blambangan Umpu yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu.
(4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Masamba maka perkara pidana
dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Palopo di Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Masamba.
(5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Selor maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di Tanjung Selor tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.
(6) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Timika maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Fak-Fak di Timika tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Timika.
