KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
