KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
