KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pengisian jabatan dalam susunan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipilih dan dilaksanakan sendiri oleh para anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
