KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari unsur:
a. pemerintah;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. organisasi sosial;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi profesi;
g. lembaga swadaya masyarakat;
h. dunia usaha; dan
i. kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
