Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk pertama kali, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial.
(2) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Sosial dalam memilih keanggotaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh Tim Seleksi.
(3) Pengusulan keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Jumlah calon keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang diusulkan sebanyak 18 (delapan belas) orang.
(6) Presiden dapat menolak keanggotaan yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
