KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
