KEPPRES
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
