Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil duduk dalam keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai unsur Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
