KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN
Wakil Ketua DKN adalah Pelaksana Harian DKN.
BAB 2 — SUSUNAN
Wakil Ketua DKN adalah Pelaksana Harian DKN.