KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN
Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota DKN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
BAB 2 — SUSUNAN
Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota DKN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.