Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN
Susunan DKN adalah sebagai berikut:
a. Ketua : PRESIDEN;
b. Wakil ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
merangkap anggota
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan Keamanan;
Menteri Kehakiman;
Menteri Pertambangan dan Energi;
Menteri Pertanian;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Keuangan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Menteri Negara Riset dan
Teknologi/Ketua BPPT; 14. Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS; 15. Panglima ABRI;
Jaksa Agung;
Sdr. Prof.DR.Mochtar Kusumaatmadja, SH.;
Sdr. DR. Hasyim Djalal.
c. Sekretais : Asisten Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
merangkap anggota
