KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, DKN meneyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kebijaksanaan pemanfaatan, pelestarian, perlindungan serta keamanan kawasan laut; b. memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada PRESIDEN mengenai pengaturan, pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan serta keamanan kawasan laut dan penentuan batas wilayah INDONESIA; c. melakukan koordinasi dengan Departemen dan badan-badan lainnya yang terkait dalam rangka keterpaduan perumusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kelautan.
