KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 tentang DEWAN KELAUTAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DKN bertugas membantu PRESIDEN Republik INDONESIA dalam perumusan dan penetapan kebijaksaan umum di bidang pengelolaan masalah-masalah kelautan dan batas wilayah INDONESIA.
