KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 9
BAB 8 — PENETAPAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Batas dan luas wilayah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan teknis dan kondisi setempat, dan dicantumkan dalam surat Izin Pengusahaan.
