KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 8
(1) Pemegang Izin Pengusahaan dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan
atau eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik mengutamakan tenaga setempat sesuai dengan keahliannya.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyampaikan rencana kerja dan
anggaran kepada Kepala Daerah serta bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin yang dimiliki.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan wajib melaporkan setiap rencana perubahan
yang berhubungan dengan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi kepada Kepala Daerah.
