Pasal 7
(1) Pemerintah, PKUK atau Pemegang Izin Pengusahaan harus
memberitahukan lebih dahulu kepada Pemerintah Daerah setempat sebelum melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik.
(2) Dalam hal Wilayah Usaha terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh
pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah, maka sebelum memulai kegiatannya, Badan Usaha wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(3) Dalam hal di Wilayah Usaha terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari
masyarakat hukum adat, maka penyelesaian hak-hak atas tanah di Wilayah Usaha tersebut dilakukan oleh Badan Usaha dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(4) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
dapat dilakukan dengan cara perjanjian pemakaian, pengalihan hak, pelepasan hak atau kerja sama.
(5) Perolehan tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan
PRESIDEN
hanya terhadap tanah yang dipergunakan langsung untuk kepentingan Badan Usaha yang bersangkutan.
(6) Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan
cara yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
