KEPPRES
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI
Pasal 6
Pemegang Izin Pengusahaan berhak melakukan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik dalam Wilayah Usaha selama Izin Pengusahaan masih berlaku.
KEWAJIBAN
