Pasal 10
BAB 8 — PENETAPAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
(1) Dalam hal Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) telah
selesai, Badan Usaha wajib mengembalikan seluruh wilayah yang tidak dipergunakan lagi.
(2) Dalam hal Eksploitasi telah selesai dan telah dilaksanakan usaha pelestarian
fungsi lingkungan, Badan Usaha wajib secara tertulis mengembalikan seluruh wilayah yang tidak dipergunakan lagi kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Menteri, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah kegiatan pembangkitan dimulai.
(3) Pengembalian wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
adalah sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Daerah berdasarkan evaluasi teknis dan rekomendasi Pemerintah Daerah setempat dalam pelaksanaan pelestarian fungsi lingkungan.
(4) Kepala Daerah menetapkan persetujuan selambat-lambatnya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kalender setelah menerima permohonan pengembangan wilayah.
